3.1 Contoh Kasus Judi Online
Sabtu, 10 November 2012
JAKARTA--MICOM: Kasus Judi Online Kembali Terungkap di kawasan
Jakarta Utara.
Sebanyak 12 tersangka pengelola dan pemain
berhasil diciduk Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu
(1/9) menjelang tengah malam. Kasubdit Resmob Ajun Komisaris Besar Herry
Heryawan mengatakan, pihaknya mengungkap praktik judi di sebuah tempat game
online di Jalan Muara Karang Raya Blok G 6T Nomor 48, Penjaringan,
Jakarta Utara. Sekitar pukul 23.00, aparat melakukan penggerebekan dan
berhasil menahan 12 orang.
"Terdiri dari
enam pengelola dan enam pemain, pengelola atas nama Riyadi, Opiuw, dan Ahok
yang diduga sebagai atasan Riyadi, Lela Amelia berperan menyimpan uang hasil
judi, Juheng sebagai pengawas, dan Linda sebagai kasir," urai Herry,
Minggu (2/9).
Keenam pemain judi
yang ditangkap masing-masing bernama Sidik Halim, Koek Soen, Buyung, Sunardi,
Tedy Hartono, dan Wi Ayak.
Dalam penggerebekan
tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 59 komputer berserta CPU
serta layar monitor. Selain itu, puluhan juta uang tunai yang diduga hasil
praktik judi pun disita, terdiri dari Rp16.998.000, US$400, dan 330 Ringgit.
Sumber http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/02/345132/37/5/Polisi-Bongkar-Judi-Online-di-Muara-Karang
Ø Bandar
Judi 'Online' Dibekuk di Pasar Minggu
Sabtu, 3 Maret 2012 | 14:43 WIB
TRIBUNNEWS/ADI SUHENDIBerdasarkan hasil
penggerebekan di tempat itu pada Rabu (29/2/2012) lalu, polisi mengamankan enam
orang karyawan bandar judi online tersebut, yaitu yakni LAS, RC, OPP, EK, ST,
dan NN.
JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat
Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online beromzet ratusan
juta rupiah per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di
Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil
penggerebekan di tempat itu pada Rabu (29/2/2012) lalu, polisi mengamankan enam
orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara itu, RH, sang
pemilik usaha judi, masih dalam pengejaran polisi. "Mereka sudah dua tahun
menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). Judi online tersebut,
lanjut dia, kerap dilakukan para anggota atau member judi di
situswww.kakadewa.com. "Member-nya sudah ada 22.000,"
imbuhnya. Situs judi online tersebut diiklankan pelaku
dalam www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain
akan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota www.kakadewa.com.
Anggota kemudian mendapatkan user name dan password untuk
mengikuti judi bola menggunakan situs www.shobet.com danwww.ibcbet.com.
Sementara itu, perjudian rolet biasa
dilakukan di situs www.338a.com, perjudian bakarat diwww.bakarat.com,
dan perjudian sicbo di www.grand628.com. Saat mendaftar, pemain harus
mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200.000. Uang tersebut akan
menjadi koin deposit. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain
pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet,
dan sicbo. "Bila ada pemain yang menang, maka pihak
penyelenggara akan mentransfer ke rekening lain," jelas Kepala Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto. Ia
mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh komputer,
enam buahwireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA,
sebuah key Mandiri, tiga buah kalkulator, sebuah ponsel, dan
uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan. "Saat diperiksa,
diketahui perjudian online tersebut dibandari oleh RH. Omzet
yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni. Perjudian online tersebut
tidak dilengkapi izin baik dari pihak berwenang maupun pihak berwajib, yang
menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit
komputer. (Adi Suhendi)
Sumber :
Tribunnews.com(http://nasional.kompas.com/read/2012/03/03/14433340/Bandar.Judi.Online.Dibekuk.di.Pasar.Minggu)
Editor :
Latief
Minggu, 16 Desember 2012 | 14:26
Ø Terbongkar, Judi Online Beromzet Puluhan Juta Per
Pekan
Reserse
Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap perjudian lewat online dan menangkap
satu tersangka berinisial BT alias Bucek (49), Rabu (12/12) kemarin. Judi
online itu, beromzet puluhan juta rupiah per pekan.
"Resmob berhasil mengungkap judi bola serta permainan lain secara online
dan menangkap satu tersangka berinisial BT," ujar Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Toni Hermanto, di
Mapolda Metro Jaya, Minggu (16/12).
Dikatakan Toni, alamat website judi online itu adalah www.asianbet.com di mana
pemain diwajibkan mendaftar dulu sebelum bermain.
"Jadi pertama, buka situs www.asianbet.com. Ada beberapa permainan,
tinggal pilih. Namun, sebelum main harus log ini dulu atau daftar. Lalu
deposit, memberikan nomor rekening dan nomor telepon untuk melakukan transaksi,"
tambahnya.
Toni melanjutkan, judi online tersebut berbasis di luar negeri. Hal itulah yang
menjadi kendala untuk mengungkap bos besarnya.
"IP Addresnya di luar negeri (Filipina). Kesulitannya memang demikian,
servernya ada di luar negeri. Kami akan melacak melalui kerjasama dengan
kepolisian setempat (Interpol)," ungkapnya.
Toni menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Informasi
dan Komunikasi untuk menutup alamat perjudian lewat online.
"Saya yakin, masih banyak perjudian seperti ini. Kami berencana akan
berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup perjudian atau kejahatan cyber. Kami
tak akan berhenti mengungkap ini, tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum,
AKBP Herry Heryawan, menjelaskan pihaknya menangkap pelaku di rumahnya di depan
Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/12) sekitar
pukul 05.00.
"Ditangkap di rumahnya, di depan Rumah Sakit Husada, Mangga Besar.
Pengungkapan ini, berdasarkan penelusuran tim, karena kami aktif searching di
internet," katanya.
Herry menyampaikan, pelaku merupakan penyelenggara sekaligus pemain judi online
di www.aseanbet.com.
"Pelaku adalah penyelenggara atau operator. Setelah register, calon pemain
diwajibkan deposit uang ke rekening atas nama DN (bos pelaku). Lalu tinggal
memilih permainan, ada judi bola, judi kuda, poker dan lainnya. Kalau tebak
skor, hasilnya bisa dilihat setiap Selasa dan Kamis. Jika menang, pembayaran
akan dilakukan via transfer. Namun, kalau kalah uang deposit jadi milik
bosnya," terangnya.
Herry menyampaikan, judi online ini beromzet Rp15 juta hingga Rp25 juta per
minggu.
"Omzet online itu sebesar Rp15 hingga Rp25 juta per minggu. Ini sudah
beroperasi sejak setahun yang lalu," tukasnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, BT mengaku ia merupakan operator judi
online tersebut.
"Saya cuma register saja. Uangnya langsung ke rekening bos. Saya ketemu
bos di PIK (Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara)," singkatnya.
Berikut barang bukti yang diamankan: satu unit laptop merk Samsung warna
silver, satu laptop merk HP warna coklat, satu telepon genggam merk Nokia, satu
modem, satu buku rekening Tahapan BCA KCP Mangga Dua atas nama BT, satu buku
rekening Tahapan BCA KCP Kartini atas nama HS, dua ATM, dan dua buah key BCA.